• Indeks
  • Indeks

AKSI MOGOK KERJA BURUH PT.CAHAYA CEMERLANG RICUH

Img 20241122 Wa0002

TOPIK TERKINI

Kamis,21 Nevember 2024 Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Maritim Indonesia ricuh diakibatkan sejumlah orang yang diduga di gunakan oleh perusahan berusaha untuk menghalang-halangi mogok kerja yang terjadi di perusahaan PT. Cahaya Cemerlang dijalan Ir Sutami Kota Makassar

saat di temui Sekertaris DPC Federasi Serikat Pekerja Maritim Kota Makassar Oktovian Panggua, SH menjelaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh telah melalui proses sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan berdasarkan pasal 143 uu no 13 tahun 2003 pada intinya menjelaskan siapapun tidak dapat menghalang-halangi buruh untuk menggunakan haknya dalam mogok kerja dan Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 jelas juga mempunyai ancaman Pidana penjara 4 tahun bagi siapapun yang menghalang-halangi mogok kerja,

Bahwa mogok kerja ini dilakukan karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan kemudian adanya potongan gaji yang dinamakan dengan dana simpanan yang seolah-oleh berkedok seperti koperasi simpanpinjam yang dananya di peroleh dengan memotong gaji karyawan hal itu juga sampai saat ini belum bisa di pertanggung jawabkan oleh pihak manajeman sehingga kami dari pengurus serikat pekerja menduga ada praktik bank gelap yang terjadi didalam perusahaan , maka dari itu kami selaku pengurus serikat tegas untuk meminta aparat kepolisian untuk turun tangan menangkap oknum-oknum yang menghalang-halangi mogok kerja hari ini dan segera periksa pratik yang diduga bank gelap di dalam perusahaan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izinusaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT