penundukan dan kekuasaan memang dilakukan melalui cara-cara yang represif, menekan sehingga tampak begitu jelas berlangsungnya proses dominasi itu. Akan tetapi, penundukan melalui cara-cara represif tidak selalu otomatis menghasilkan reaksi perlawanan karena berlangsungnya relasi kekuasaan yang asimetris. Dilain sisi, penundukan dan penguasaan tidak dilakukan melalui cara-cara kekerasan, tetapi secara hegemonik. Artinya penundukan tidak dirasa sebagai suatu penundukan. Berlangsungnya proses itu hanya dapat diketahui melalui efek-efeknya. Ia beroperasi pada level kesadaran. Beroperasinya kekuasaan ternam dalam tubuh individu atau dengan kata lain, proses penundukan telah dinormalisasikan. Penundukan terhadap tubuh tidak dilakukan tanpa kepentingan, melainkan sebagai suatu usaha untuk melakukan kontrol sosial demi kepentingan tertentu, Kontrol sosial itu mengandaikan adanya penundukan dan pengawasan perilaku individu dan masyarakat.
Kekuasaan juga tidak dipahami beroperasi secara negatif melalui tindak represif, dan menekan dari suatu ruang pemilik kekuasaan, termaksud Negara. Kekuasaan bukan merupakan fungsi dominasi dari suatu kelas yang didasarkan pada penguasa atas ekonomi atau manipulasi ideologi (Marx), kekuasaan tidak dipandang secara negatif, melainkan positif dan produktif. Kekuasaan bukan merupakan ruang atau struktural, bukan pula kekuatan yang dimiliki, tetapi kekuasaan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut situasi strategis kompleks dalam masyarakat.
Seperti dinasti politik presiden ke-8 ini dibentuk dari cara-cara yang “tidak etis,” pelanggaran etika berat, dengan memanfaatkan dimensi kekeluargaan tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang berstatus sang paman, memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka (36 tahun). Gibran pun melenggang menjadi wakil Presiden Prabowo Subianto. Bahwa capres dan cawapres tidak ada batasan minimal usia, meski dari kalangan muda-belia diperbolehkan asal pernah menjadi pimpinan kota atau daerah.
Kebijakan MK tersebut menuai kecaman keras dari hampir semua elemen bangsa karena keputusan yang menyesuaikan dengan kondisi sang keponakan.
Dibuatlah Majelis Kehormatan (MK). ini pun memberikan penilaian bahwa terjadi pelanggaran etika berat dari keputusan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Namun tetap saja, ini tidak berpengaruh karena sifatnya hanya etis, yang tidak mengikat secara hukum. Joko Widodo memang fenomenal. Berawal dari kepemimpinannya sebagai walikota Solo satu setengah periode, Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, dan dua kali presiden Republik Indonesia. Namun, selama kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI, teriring banyak suara menyeru tentang lemahnya kepemimpinannya, bahkan secara verbal kebijakan-kebijakannya disebut dungu, oleh Rocky Gerung, kerana banyak tidak nyambung antara hulu dan hilirnya.
Orang pun berasumsi bahwa keputusan ketua MK terindikasi salah satu “kebijakan” Jokowi yang memengaruhi MK. Ini menjadi kedunguan akut jika Jokowi mengira rakyat tidak tahu apa yang terjadi. Termasuk kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara yang diambil tanpa melalui proses hukum yang benar yang langsung dijadikan undang-undang. Demikian juga dengan Omnibus Law yang menuai banyak protes karena hanya mementingkan kepentingan pengusaha.
Kekuasaan yang dimiliki individu atau kelompok untuk mengontrol yang lain, abai terhadap fungsi kekuasaan yang nyata pada masyarakat modern. Kekuasaan dalam hal ini dipandang dalam konteks yuridis, yang menghubungkan kekuasaan dengan kedaulatan dan hukum. Kekuasaan itu tertanam atau dimiliki oleh seorang individu tertentu dalam struktur hirarki relasi kekuasaan. Kekuasaan ini dilegalkan secara hukum dijalankan terhadap yang lain berdasarkan suatu konsensus.