• Ekonomi
  • Indeks
  • Ekonomi
  • Indeks

Masih dalam nuansa semangat sumpah pemuda 28 Oktober 1928 – 28 Oktober 2023.

Img 20231030 Wa0007

TOPIK TERKINI

Tidak Ada Konten yang Tersedia

Thepost.id-Tinta sejarah telah mencatat ketika pemuda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini.

Pemuda selalu menjadi bagian penting dalam memajukan arah dan kondisi suatu bangsa. Bahkan salah satu indikator kemajuan suatu bangsa, dapat dilihat dari aktifitas pemudanya.

Sumpah Pemuda merupakan faktor pembentuk bangsa Indonesia dengan komitmen berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu yakni Indonesia.

Melalui momentum ini, Ketua PERISAI (Pertahanan Ideologi Sarekat Islam) Kabupaten Bantaeng Zulfahri Sultan berharap semangat persatuan dan persaudaraan lebih kita utamakan dalam kondisi dan situasi apapun. Apalagi kalau kita lihat eksisting dimana Negara akan kembali berpesta demokrasi untuk pergantian Kepala Negara mendatang.

Hal ini tentu adalah hal yang penting menjadi atensi seluruh lapisan anak bangsa. Perbedaan pilihan bukanlah menjadi pemisah untuk memotong tali silaturaHmI sesama anak Bangsa.

Termasuk Kab. Bantaeng yang juga sementara berpesta demokrasi dalam lingkup Pilkades melalui sistem E-Voting.
Demikianlah suatu pertandingan, menang kalah adalah hal yang biasa. Sebab jabatan tidak ada yang abadi, semua hanyalah soal periodesasi yang ketika siapapun terpilih tentu tanggung jawab kepemimpinan sangat dinanti seperti apa perubahan dan terobosan atau giat yang akan dilakukan dimasanya.

Sama halnya Kabupaten Bantaeng yang kini dijabat oleh PJ. Andi Abu Bakar. Ditangan pak PJ kami punya harapan besar agar semangat persatuan dan persaudaraan dapat senantiasa dijaga dengan memperhatikan sebelum dan setelah pesta demokrasi Pilkades diselenggarakan.

Bagaimana kemudian mampu merapikan serpihan egosentris sesama pendukung yang berbeda pilihan politiknya ketika pemilihan Desa telah usai, harus mampu menyatukan kembali dalam semangat persatuan ini juga menjadi tanggung jawab moral maupun moril bagi PJ Bupati Andi Abu Bakar yang kalau merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Jika hal tersebut tidak dapat ditunaikan kami akan menyeru kepada seluruh Ketua OKP (Organisasi Kepemudaan) di Kabupaten Bantaeng untuk segera meminta PJ. Bupati Bantaeng sebaiknya mundur dari jabatannya.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT