Thepost.id-Bahwa terkait tagihan yang diduga ilegal telah bergulir panjang yaitu kurang lebih 7 bulan taleh di suara baik melalui persuratan dan aksi demonstrasi oleh Federasi Serikat Pekerja Indonesia Sulawesi Selatan.
Bahwa terkait tagihan tersebut adalah tagihan iuran mandiri sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang di tagihkan melalui Aplikasi Edabu yang hanya dapat di akses oleh Perusahaan sedangkan menurut Rudi Kadiaman selaku peserta BPJS Kesehatan dan ketua DPD FSPMI Sul-Sel yang juga menjadi korban dari penagihan tersebut juga merasa heran mengapa tagihan tersebut sekarang di tagihkan melalui edabu BPJS Kesehatan sedangkan tagihan tersebut merupakan tagihan peserta mandiri dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan apalagi saat ini tiba-tiba tagihan tersebut hilang dan telah kami minta untuk penjelas dari BPJS Kesehatan terhadap Tagihan Tersebut namun sampai Saat ini belum ada kejelasan terhadap tagihan tersebut hal ini merupakan menjadi “tanda tanya” mengapa tagihan dapat hilang dalam sekejab dan tidak ada transparansi kepada peserta BPJS mengenai hal Tersebut.
Lanjut, ketua DPD FSPMI Sul-Sel mendesak presiden Joko Widodo segera mengatensi masalah ini, untuk mempertahankan asas equality before the law.
“maka dari itu kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan masalah ini jika tidak maka KPK harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan terkait hal ini karena kita tetap harus mempertahankan asas hukum equality before the law yaitu adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, walau Presiden sekalipun dikarenakan berdasarkan Undang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 7 Ayat 2, disebutkan, “BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.”