Thepost.id-Federasi Serikat Pekerja Maritim Kota Makassar dalam beberapa bulan sebelumnya telah melakukan perjuangan terhadap tagihan-tagihan yang diduga ilegal.
Tagihan iuran secara mandiri sebelumnya terdapat dalam edabu Badan Usaha yang mana tagihan tersebut sudah tidak ada lagi dalam sistem edabu, yang mana telah nyata ada tagihan iuran orang yang telah meninggal. Tagihan iuran terhadap orang yang telah meninggal ada yang masih dibayarkan dan ada yang masih dalam bentuk piutang pada daftar tagih BPJS Kesehatan dan dari situlah asa muasal ditemukannya kejanggalan terkait dengan dugaan iuran ilegal.
Fikasianus Icang,SH selaku ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Kota Makassar mengatakan Karena tagihan iuran mandiri yang sebelumnya terdapat di edabu Badan Usaha telah hilang dari sistem, serta belum ada jawaban resmi dari BPJS Kesehatan.
“kami Federasi Serikat Pekerja Maritim Kota Makassar memiliki dugaan yang sangat kuat bahwasannya tagihan tersebut memang ilegal karena atas data-datanya telah hilang dalam sistem edabu badan usaha, artinya ketika hilang juga menimbulkan pertanyaan apakah itu dilunaskan atau seperti apa? sampai hari ini tidak pernah ada jawaban BpJS kesehatan secara resmi hal ini tentu membuat lembaga yang langsung bertanggung jawab langsung ke Presiden RI sangat tidak transparan dalam pengelolahan dana iuran BPJS Milik masyarakan”