• Ekonomi
  • Indeks
  • Ekonomi
  • Indeks

Tak Taat Aturan Upah dan PHK Sepihak, Aliansi Demokrasi Buruh dan Mahasiswa Demo PT. Makassar Mandiri Putra Utama

Img 20231020 Wa0003

TOPIK TERKINI

Tidak Ada Konten yang Tersedia

Thepost id-PT. Makassar Mandiri Putra Utama yang beralamat kantor di Jl. Sultan Alauddin Makassar di demo oleh buruh dan mahasiswa pada 18 Oktober 2023.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi dan Aliansi Mahasiswa Untuk kerakyatan menyikapi atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Makassar Mandiri Putra Utama yang merupakan perusahaan Dealer Mobil Mitsubishi.

Mereka menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan hak normatif pekerja yakni hak pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Dalam orasinya Beni selaku Jenderal Lapangan menyampaikan tuntutannya atas PHK sepihak terhadap 5 orang pekerja.

“Kami berunjuk rasa guna mendesak pihak PT. Makassar Mandiri Putra Utama agar membayarkan hak-hak pekerja. Kami tolak PHK sepihak, ini tindakan kesewenang-wenangan”. Ujarnya

Selain itu Beni menyampaikan bahwa tak hanya PHK sepihak bahkan pihak perusahaan hanya menganggap pekerja tersebut berstatuskan Mitra padahal mitra itu harus ada kontraknya, harus ada perjanjian bahkan sejak awal pekerja bekerja juga tidak pernah melakukan penandatangan kontrak atau perjanjian.

“Pihak perusahaan tiba-tiba saja tidak mengakui para pekerja sebagai pekerja yang bekerja di perusahaan malah menganggap pekerja tersebut statusnya mitra padahal sejak awal tidak ada kontrak/perjanjian”. Lanjutnya

Para pekerja setiap bulannya menerima upah secara bervariasi bahkan upah tersebut sangat-sangat jauh dibawah Upah Minimum Kota Makassar maupun Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan oleh Walikota maupun Gubernur.

Bahkan menurut keterangan pekerja kerap kali mereka tidak menerima upah bahkan berbulan-bulan

“Pemberian upah terhadap pekerja dari perusahaan menyalahi aturan upah. Pihak perusahaan tak tanggung-tanggung memberikan upah dibawah UMK maupun UMP. Ini merupakan bentuk pelanggaran keras yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ini ada sanksi pidananya”. Tutupnya

Terlihat perwakilan buruh maupun mahasiswa berdialog dengan pengacara perusahaan namun pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik serta tidak mampu membuktikan dasar PHK.

Setelah dari perusahaan berunjuk rasa para aliansi kembali berunjuk rasa hingga malam di depan Kampus 1 UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin Makassar dan menyampaikan akan memboikot kantor-kantor cabang lainnya.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT