• Indeks
  • Indeks

MOBIL DINAS DIDUGA DIGUNAKAN KAMPANYE PILKADES MASAILE, KECAMATAN TELLULIMPOE, KABUPATEN SINJAI

B422DD29-8E1A-4760-B2C0-9891337B0E18

TOPIK TERKINI

Tidak Ada Konten yang Tersedia

Thepost.id – Pemilihan kepala desa serentak yang di gelar di Sinjai, juga dimanfaatkan oleh pejabat pemerintahan di level kabupaten untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasagan calon. Hanya saja dukungan ini disalah artikan dengan menggunakan mobil dinas demi memuluskan salah satu kandidat pilkades,

Pemakaian fasilitas Negara dalam suksesi pemilihan kerap terjadi, kali ini pemakaian fasilitas Negara tersebut dijumpai pada saat suksesi pemilihan kepala desa Masaile, kecamatan tellulimpoe, kabupaten sinjai.

Kendaraan mobil dinas tersebut dikendarai  oleh ketua DPRD SINJAI inisial JM, yang tidak lain suami dari salah satu calon Pilkades Desa Masaile, Kendaraan Mobil dinas dengan Nomor Polisi DW 3 D Jenis Mitsubishi Pajero berwarna Hitam.

Dari salah seorang warga menyaksikan penggunaan mobil dinas tersebut mengaku, melihat pergerakan mobil dinas tersebut sering keluar masuk ke masaile, ketempat yang di duga tempat sosialiasi salah satu palson yang tidak lain adalah keluarga. Pasalanya jauh sebelum Pilkades mobil tersebut jarang masuk.

‘Kami perihatin mobil dinas ini dipake oleh oknum yang notabene ketua DPRD Sinjai berinisial JM, pasalnya baru nanti dekat pemilihan sering terparkir ke tempat tepat sosialisasi/kampanye, kecurigaan kami mobil dinas ini digunakan untuk mempengaruhi pemilih, karena isu sudah lama salah satu calon ini ada yang di dukung dengan pemerintah, yang meperkuat dugaan kami dengan sering munculnya kendaraan dinas ini. Ujarnya kepada awak media.

Begitu juga dengan Asyo membenarkan, jika mobil dinas tersebut sejak beberapa hari ini keluar masuk desa, mobil dinas tersebut diduga mobil dinas Ketua DPRD Sinjai berinisial JM.

Memang sudah lama isunya ada calon yang dia dukung, yang tidak lain adalah istri dari ketua dprd sinjai tersebut, tetapi  seharunya sebagai ketua DPRD beliau itu netral tidak memihak salah satu calon kepala desa, apalagi mempergunakakan fasilitas Negara, itukan bisa mempengaruhi pemilih, seandainya dia memakai mobil pribadi bukan mobil plat merah, yang bersangkutan mungkin urusan keluarga, alangkah baiknya nanti selesai pilkades kalau mau mempergunakan kendaraan dinas, katanya curiga.

Larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT