• Ekonomi
  • Indeks
  • Ekonomi
  • Indeks

Buntut Menahan Ijazah Karyawannya, Pihak Perusahaan Di Makassar Dipolisikan

TOPIK TERKINI

Thepost.id- Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan melaporkan pihak PT. Nusantara Sakti Honda (NSS) ke Satreskrim Polrestabes Makassar terkait dengan penahanan Ijazah eks. Karyawan berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi tertanggal 22 September 2021.

Hal ini dialami oleh dua orang bekas Karyawan PT. Nusantara Sakti Honda (NSS) Makassar yakni Leatitia Madu dan Edwin Ronald Jhonathan Ishak.

Lea dan Edwin adalah korban yang Ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. Lea ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2020 dan Edwin sejak tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Sanusi selaku perwakilan Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F-SPMI) Sulawesi Selatan.

“Kami mendampingi Leatitia Madu dan Edwin Jonathan Ishak selaku Pemberi Kuasa beberapa waktu lalu tepatnya 22 September 2021 guna melaporkan pihak PT. Nusantara Sakti Honda (NSS) Makassar ke Satreskrim Polrestabes Makassar atas adanya penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap dua orang tersebut, Edwin Ronald Jhonathan Ishak IIjazahnya di tahan sejak tahun 2013 dan Leatitia Madu sejak tahun 2020. Disisi lain pihak perusahaan juga meminta uang senilai 12 Juta hingga 15 Juta Rupiah agar Ijazah tersebut bisa diberikan”. Ujarnya

Lebih lanjut Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Sulawesi Selatan.

“Kami dari Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Sulawesi Selatan akan terus memperjuangkan hak-hak para pekerja khususnya yang dialami oleh Lea dan Edwin. Ini adalah Upaya hukum yang kami tempuh sebab berkali-kali Pemberi Kuasa meminta Ijazahnya secara persuasif untuk dikembalikan namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan”.

Muh. Sanusi menegaskan terkait Penahanan Ijazah oleh pihak perusahaan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan menyerukan kepada seluruh perusahaan agar tidak menahan Ijazah karyawannya.

“Terkait penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi serta juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Ini kan orang bekerja, bukan untuk dimintai uang dan Ijazahnya ditahan. Karena Ijazah itu adalah salah satu aset atau dokumen persyaratan mencari kerja agar bisa menentukan nasibnya dan memilih pekerjaan yang layak. Kami juga menyerukan kepada seluruh perusahaan khususnya di Sulawesi Selatan agar tidak menahan Ijazah karyawan apabila mempekerjakan”. Tegasnya

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT