Thepost.id-Kali ini muncul sorotan dari organisasi kemahasiswaan terhadap PT. Bank Negara Indonesia terkait raibnya ratusan milyar dana deposito milik beberapa nasabah di Makassar.
Dewan Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum DPP SIMPOSIUM menyoroti PT. Bank Negara Indonesia atas adanya insiden kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia Makassar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Zulfikar selaku Ketua Umum DPP SIMPOSIUM.
“PT. Bank Negara Indonesia wajib bertanggungjawab atas adanya dana deposito milik beberapa nasabah yang hilang. Apalagi ini adalah Bank plat merah BUMN. Tanggungjawablah. Kembalikan seluruh uang nasabah. Selama ini masyarakat kan mempercayai Bank sebagai lembaga yang aman untuk menyimpan uang”.Tutur Fikar, 22/09/21
Kasus tersebut sementara bergulir di Dittipedeksus Bareskrim Polri dan telah ditetapkan beberapa tersangka berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut Fikar menegaskan kepada pihak Bareskrim Polri agar lebih transparan dan menindak tegas para pelaku tindak pidana kejahatan perbankan.
“Karena kasusnya sementara bergulir di Dittipideksus Bareskrim Polri, Kami mendukung langkah-langkah progres Polri. Namun disisi lain kami tegaskan kiranya lebih transparan dan menindak tegas para pelaku kejahatan perbankan di tubuh PT. bank Negara Indonesia. Polri wajib mengusut tuntas para pelaku yang diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Perbankan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang di tubuh PT. Bank Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap kejahatan tersebut kami berharap penyidik atau Jaksa Penuntut Umum tidak salah atau keliru menerapkan pasal dan lebih transparan dalam penaganannya”. Tegasnya
Disisi lain, Fikar juga mengingatkan kepada para aparat penegak hukum yang menangani perkara Gugatan Perdata tersebut yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang beberapa bulan lalu diajukan oleh korban atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek melalui Kuasa Hukumnya Rudy Kadiaman, S. H dkk dari Kantor Hukum Amerta Justicia agar dalam amar putusannya itu objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Kami mengingatkan dan berharap agar putusan Perdata nantinya atas gugatan yang diajukan oleh pihak korban tersebut di Pengadilan Negeri Makassar itu dapat diputus seadil-adilnya”. Tutup Fikar, Ketua DPP SOMPOSIUM