Gerakan Aktivis Revolusioner dan Demokrasi (GARUDA) Melakukan Aksi Jilid ke-2 guna menyikapi Dugaan Korupsi yang dilakukan Eks Dirut dan Direksi PT. Telkomsel, Setyanto H. dan Edi W. Yang belum mempunyai titik terang secara hukum.
Seperti orasinya Raja Rambe selaku koordinator lapangan mengatakan “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ditetapkannya Setyanto Hartanto dan Edi Witjara sebagai TERSANGKA, karena dugaan korupsi yang dilakukan mereka menelan kerugian Negara sampai 300 M.” Ujar Raja Rambe (07/06/2021).
Seperti diketahui, Hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan korupsi Proposal Program sinergi new sales broadband PT. Telkomsel sampai saat ini belum ada titik terang.
Diketahui juga, Garuda juga melakukan Aksi Unjuk Rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan mendesak KPK RI Mengambil Alih Kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
“Karena tidak ada kepastian hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Maka kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), untuk segera mengambil alih kasus tersebut, agar penetapan TERSANGKA dapat dilakukan terhadap Eks Dirut PT. Telkomsel Setyanto Hartanto dan jajarannya yang terlibat dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang mengalami kerugian sebesar 300 M.” Tutur Raja Rambe selaku Korlap (7/06/2021).
Setelah Penyampaian orasi mereka dari KPK RI, Massa Aksi akhirnya membubarkan Diri dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.