Thepost.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu melakukan Aksi Demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jl. Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus I UIN Alauddin Makassar. Minggu, (02/05/2021).
Bahwa pada aksi tersebut terjadi tindakan represif Oleh oknum Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar pada penanganannya. Hal tersebut di sampaikan oleh Muh. Vikram Syahrir selaku Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar DEMA FSH UINAM yang juga sebagai salah satu penanggungjawab aksi.
“Jadi kami tiba di Jl.Sultan Alauddin, Pada Pukul 15.25, Berselang bebepa Menit kmudian para massa aksi berorasi menyampaikan aspirasinya dengan tuntutan yakni wujudkan pendidikan gratis. Tak Berselang Lama, sekitar pada pukul 16.05, Unit Jatanras, Tim Penikam, dan Sabhara Polrestabes Makassar disusul dengan satu mobil water canon datang dan memaksa massa aksi untuk bubar dan masuk dalam kampus agar segera mengakhiri aksi kami”.
Pada aksi tersebut salah satu massa aksi menjadi korban tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian. Lebih lanjut disampaikan oleh Vikram,
“Salah satu kawan kami sebagai peserta massa aksi mendapatkan tindakan represif dan diamankan oleh oknum Aparat Kepolisian selanjutnya dibawa ke kantor Polrestabes Makassar. Padahal aksi yang kami lakukan itu berjalan dengan tertib. Aksi kami adalah aksi damai. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa pada pasal 7 tentang larangan dan kewajiban Kepolisian ,yang dimana polisi tidak diperkenangkan untuk melakukan tindakan kekerasaan terhadap demonstran dan wajib untuk menghormati Hak Asasi Manusia dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa.Tetapi apa yang dilakukan oleh beberapa oknum Aparat Kepolisian pada penanganan aksi tersebut, malah melakukan tindakan Kekerasan Terhadap kawan kami dan tidak menghormati apa yang menjadi Hak dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa,yang diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945 pada pasal 28 E Ayat 3 bahwasanya setiap warga Negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum”.
Maka berdasarkan insiden pada penanganan aksi tersebut maka timbul kecaman terhadap oknum pelaku tindakan represif terhadap demonstran. Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Viky sapaan akrabnya.
“Kami mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kawan kami,tindakan tersebut ialah tindakan yang tidak berprikemanusian,seakan-akan demonstran tidak di anggap sebagai manusia yang mempunyai Hak Asasi Manusia yang sudah di atur dalam UUD NRI Tahun 1945 mulai dari pasal 28 A sampai pasal 28 J ”
Kemudian, sebagai reaksi atas kecaman tersebut,Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa FSH UIN Alauddin Makassar menguraikan pernyataan sikapnya.
“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa FSH UIN Alauddin Makassar menyatakan sikap
1. Mengecam keras tindakan represif yang dilakukan Oleh Oknum Aparat kepolisian terhadap kawan kami
2.Menuntut Polrestabes Makassar bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan, keamanan dan kondisi psikis korban.
3.Menuntut Polrestabes Makassar untuk meminta maaf dan mengusut tuntas terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap kawan kami”. Tutupnya