Thepost.id – Melalui kegiatan Diskusi atau Session Restoratif dengan yang bertajuk “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” yang digelar oleh Dewan Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum (DPP SIMPOSIUM) mengajak masyarakat untuk lebih mengetahui bagaimana bentuk dan tata cara pelaksanaan proses keadilan restoratif ini. (24/4/2021)
Kegiatan yang berlokasi di Warkop Bundu Hertasning (Makassar) ini menghadirkan beberapa pemateri diantaranya Dr. Fadli Andi Natsif, S.H, M.H, (Akademisi), Dr. Muhammad Nur, S.H, S.Pd, M.H, (Ketua Umum DPP BAIN HAM RI/Advokat) dan Akbar, S.H, M.H mewakili dari pihak Reskrim Polrestabes Makassar memaparkan kapada peserta Session Restoratif perihal bagaimana pentingnya memahami konsep yang harus di terapkan ketika terjadi sebuah kasus dan harus menjalankan metode Restoratif Justice ini.
Peserta tersebut merasa terbantu dengan pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber, terutama bagi para mahasiswa yang aktif dalam pengawalan kasus, sebab beberapa kasus yang terjadi di tengah masyarakat sering terjadi dan membutuhkan bantuan hukum.
Ahmad Zulfikar selaku ketua umum DPP SIMPOSIUM mengatakan, “kegiatan ini kami selenggarakan sebab ada beberapa informasi yang kami dapatkan, banyak masyarakat yang masih minim mengetahui tentang bagaimana cara menjalankan Restoratif Justice ini, selain itu restoratif justice sebagai upaya dalam pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa harus pada setiap perkara pidana pada penyelesaiannya itu menempuh jalur Pengadilan untuk disidangkan, selain itu sebagai publikasi klasifikasi kasus apa saja yang dapat menempuh jalur Restoratif Justice”. Pungkas Fikar
Dialog yang di pandu oleh Muh. Rizal (Bidang Jaringan, Kampanye dan Pustaka DPP SIMPOSIUM), juga di rangkaikan dengan buka puasa bersama dengan para peserta session restoratif, Narasumber dan juga seluruh pengurus DPP SIMPOSIUM.